BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan mereka selama bekerja di luar negeri. Dengan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, PMI dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Namun, banyak PMI yang masih bingung mengenai prosedur dan cara membayar BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI, termasuk metode pembayaran yang tersedia serta langkah-langkah yang perlu dilakukan agar kepesertaan tetap aktif.
Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI
Pekerja Migran Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan selama bekerja di luar negeri. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang mudah diakses. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek Nominal yang Harus Dibayarkan Peserta
PMI harus memastikan jumlah iuran yang perlu dibayarkan sesuai dengan jenis program perlindungan yang diikuti. Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI umumnya mencakup:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
ID billing (kode bayar) diperoleh saat pendaftaran telah selesai. ID Billing dibagi menjadi 2, berdasarkan tempat pendaftaran, yaitu:
- ID Billing yang terdiri dari 17 digit angka yang telah ditetapkan oleh BNP2TKI
- ID Billing yang terdiri dari 16 digit angka yang ditetapkan oleh BPJAMSOSTEK
ID billing ini berlaku selama 2 minggu setelah diterbitkan, kecuali ID billing untuk pembayaran JHT berkala.
2. Pilih Metode Pembayaran
PMI dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa metode berikut:
- Melalui Bank
- Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
- Bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau teller bank.
- Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Pertama unduh terlebih dahulu aplikasi melalui Playstore atau App Store
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu pembayaran iuran dan ikuti instruksi yang tersedia.
- Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BP2MI
PMI yang masih berada di Indonesia dapat membayar langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebelum keberangkatan.
- Melalui Sistem Online di Luar Negeri
PMI yang sudah bekerja di luar negeri dapat membayar melalui loket remitansi atau layanan pembayaran resmi yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di negara tujuan.
Setelah melakukan pembayaran, pastikan untuk menyimpan bukti transaksi sebagai arsip dan referensi jika diperlukan di kemudian hari. Pastikan juga kepesertaan tetap aktif. Untuk memastikan perlindungan tetap berjalan, PMI harus rutin membayar iuran sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kepesertaan yang tidak aktif dapat mengakibatkan terhentinya manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan memahami cara membayar BPJS Ketenagakerjaan secara benar dan tepat waktu, PMI dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki jaminan perlindungan sosial yang optimal selama berada di luar negeri.
Source:
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-membayar-iuran.html