Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ). Adapun tersangka baru berinisial DP tersebut merupakanpenerima kuasa kerja sama operasi (KSO) Waskita ASCET. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Kuntadi mengatakan, sebelum itu DP sendiri diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya pada hari ini.

"Di mana oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi kepada wartawan, Selasa (6/8/2024). Usai ditetapkan sebagai tersangka, tersangka DP langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) hingga 20 hari ke depan. "Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ucap Kuntadi.

Sosok Mariya Yesika, Mahasiswi Kedokteran yang Paling Banyak Nikmati Uang Korupsi Abdul Ghani Serambinews.com Untuk informasi, dalam kasus ini sudah ada empat orang terdakwa yang sudah dijatuhi vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipidkor, Jakarta Pusat. Empat orang itu yakni, eks Dirut PT JJC, Djoko Dwijono berupa pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin divonis 3 tahun penjara. Dia juga dihukum dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dam Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016 2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Related Posts

Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan mereka selama bekerja di luar negeri. Dengan membayar iuran BPJS…

Viral Kampanye Calon Bupati Mesuji Janjikan Surga, MUI: Masalah Akhirat Itu Hak Prerogatif Tuhan

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi ikut merespons kampanye dari calon bupati Mesuji, Elfianah yang menjanjikan pemilihnya bisa masuk surga jika memilihnya di Pilkada Mesuji.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *