Pemprov Jatim Buka Formasi PPPK 2024 Sebanyak 3.336

Nasional

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membuka seleksi PPPK tahun 2024. Tahun ini, Pemprov Jatim membuka formasi PPPK sebanyak 3.336, dengan rincian: Berikut adalah 8 dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPPK Pemprov Jatim 2024:

1. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

3. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e meterai atau meterai tempel/konvensional (format terlampir);

4. Scan Surat Lamaran sesuai dengan format yang disyaratkan dan sudah ditandatangani serta dibubuhi meterai. Surat lamaran ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan penggunaan meterai sebagai berikut:

  • A. Meterai elektronik (e meterai), pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor dan surat sudah ditandatangani terlebih dahulu sebelum dilakukan pembubuhan meterai.
  • B. Meterai tempel/konvensional, tandatangan wajib mengenai/menyentuh sebagian meterai dengan pena bertinta hitam (format terlampir);

5. Scan Ijazah asli berwarna (bukan surat keterangan lulus dan bukan dokumen copy legalisir) Kualifikasi Pendidikan sesuai persyaratan jabatan dan memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • A. Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan Sekolah Dasar/sederajat, Sekolah Menengah Atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau
  • B. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan;
  • C. Pelamar wajib melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama persis dengan program studi yang tertera pada ijazah (bukan nama fakultas, jurusan, peminatan dan konsentrasi);
  • D. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
  • E. Pelamar SD/sederajat atau SMA/sederajat yang ijazahnya terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi;
  • F. Jika terjadi perubahan nomenklatur program studi dan/atau penamaan program studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

 

6. Scan transkrip nilai (bukan transkrip nilai sementara dan bukan dokumen copy legalisir) Untuk lulusan SD/sederajat dan SMA/sederajat scan daftar nilai, serta bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

7. Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan dibubuhi e meterai (boleh tandatangan elektronik atau tandatangan basah menggunakan meterai tempel), dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d. 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar (Lihat ketentuan pada Kepmen PANRB No. 347 Tahun 2024); dan

8. Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan dibubuhi e meterai (boleh tandatangan elektronik atau tandatangan basah menggunakan meterai tempel). Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

 

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;

2. Bagi tenaga non ASN Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;

3. Bagi tenaga non ASN Kementerian yang tidak terdata dalam pangkalan data ( database ) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;

4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;

5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan, atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *