Syarat PPPK 2024 di Aturan Terbaru, Dibuka untuk 1.031.554 Formasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan membuka sebanyak 1.031.554 formasi. Pengadaan PPPK 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan pelaksana (JP) dan jabatan fungsional (JF), termasuk PPPK JF Guru dan PPPK JF Kesehatan. Kementerian PANRB pun telah menetapkan sejumlah mekanisme seleksi PPPK 2024, PPPK JF guru, dan PPPK JF Kesehatan dalam Keputusan Menteri PANRB terbaru.

Berdasarkan peraturan baru tersebut, seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) sesuai database THK II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga non aparatur sipil negara (non ASN) yang terdata di database BKN, serta tenaga non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, berikut ini syarat PPPK 2024 terbaru: Adapun berikut ini syarat khusus PPPK JF Guru 2024 berdasarkan KepmenPANRB No 348 Tahun 2024:

Mengacu KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024, berikut ini syarat khusus PPPK Kesehatan 2024: Kalender Oktober 2024 Lengkap dengan Tanggal 30 Oktober 2024 Memperingati Hari Apa? Posbelitung.co

Related Posts

Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan mereka selama bekerja di luar negeri. Dengan membayar iuran BPJS…

Viral Kampanye Calon Bupati Mesuji Janjikan Surga, MUI: Masalah Akhirat Itu Hak Prerogatif Tuhan

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi ikut merespons kampanye dari calon bupati Mesuji, Elfianah yang menjanjikan pemilihnya bisa masuk surga jika memilihnya di Pilkada Mesuji.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *